Alat Peraga Edukatif Mainan Kayu PAUD dan TK: JUKNIS BOP PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan PAUD terdiri atas Taman
Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD
sejenis.
Add caption |
Add caption |
Add caption |
Lembaga adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program
pendidikan anak usia dini. Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk
membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi
satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak
melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional
pembelajaran. Biaya Operasional adalah biaya bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak
langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada
bagian selanjutnya.
Tujuan Bantuan
Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD
berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia
yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi
maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan
PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang
sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran Bantuan
Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh
Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok,
yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau
Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan
pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan
PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau
lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang
berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Jumlah dan Besar Bantuan
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau
Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan
kedua berakhir.
Satuan PAUD atau Lembaga Penerima BOP PAUD
Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
BOP PAUD
BOP PAUD mendukung program PAUD berkualitas, dengan demikian setiap pengelola program PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
- BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
- BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani;
- Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD);
- Pengelola atau penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.
Manajemen Program BOP PAUD
Dana BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh
Satuan PAUD atau Lembaga dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan
prinsip sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
- Satuan PAUD atau Lembaga harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS), dimana dana BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS) disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau Lembaga;
- Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Persiapan Penyaluran Dana BOP PAUD
- Tim Manajemen BOP PAUD tingkat Kabupaten/Kota melakukan kontrol/verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila terdapat perbedaan, maka Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota harus memastikan dan memperbaiki perbedaan tersebut kepada Satuan PAUD atau lembaga, agar data yang ada pada Dapodik sesuai dengan data riil yang ada di Satuan PAUD atau Lembaga.
- Tim Manajemen BOP Kabupaten/Kota menyerahkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga.
- Tim manajamen BOP PAUD menetapkan satu bank penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bank penyalur yang telah ditetapkan menerbitkan rekening satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD.
Penyaluran Dana BOP PAUD
Penyaluran dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilanjutkan ke rekening satuan PAUD atau
Lembaga mengikuti mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan
Pertanggungjawaban Belanja Program/DAK BOP PAUD oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Penyaluran dana BOP PAUD
dilaksanakan dengan mekanisme non tunai ke rekening Satuan PAUD atau
Lembaga.
Penyaluran Dana BOP PAUD
Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Lembaga adalah sebagai berikut:
- Pengambilan dana BOP PAUD dari rekening Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan oleh bendahara Satuan PAUD atau Lembaga atas persetujuan Kepala/Pengelola Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
- Dana BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh Satuan PAUD atau Lembaga dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
- Penggunaan dana BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan Satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS).
Penggunaan Dana BOP PAUD
Penggunaan dana BOP PAUD di Satuan PAUD atau Lembaga harus didasarkan
pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) PAUD yang telah disusun dengan
memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:
Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP PAUD):
- Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
- Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya;
- Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%):
- Penyediaan buku administrasi;
- Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
- Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
- Menambah transport pendidik;
- Penyediaan makanan sehat.
Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%):
- Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
- Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
- Langganan listrik, telepon/internet, air.
Sumber Pendanaan Lainnya
Penggunaan dana dari Pemerintah Daerah dan sumber lain yang didapatkan
oleh Satuan PAUD atau Lembaga dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan
biaya operasional yang sama atau digunakan untuk keperluan lainnya.
Larangan Penggunaan Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan PAUD atau Lembaga;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 11. Membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan Suku, Agama, dan Ras (SARA).
Untuk lebih lengkap, silahkan unduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan lampirannya, melalui link berikut:
Cari PRODUKSI APE [mainan edukatif } BOP Paud tahun 2016~ RAB APE PAUD Juknis Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) 2016
Alat Peraga Edukatif Mainan Kayu PAUD dan TK, JUKNIS BOP PAUD,APE BOP PAUD 2016,JUAL APE BOP PAUD,MAINAN EDUKATIF BOP PAUD, buku bop paud 2016
Alat Peraga Edukatif Mainan Kayu PAUD dan TK, JUKNIS BOP PAUD,APE BOP PAUD 2016,JUAL APE BOP PAUD,MAINAN EDUKATIF BOP PAUD, buku bop paud 2016
Untuk
pemesanan atau informasi silahkan hubungi alamat kontak kami :
CV.ASAKA
PRIMA | DUTA MEDIA GROUP.
PERCETAKAN
& DISTRIBUTOR ALAT LAB & PERAGA PENDIDIKAN.
Workshop
: Jl.Kebon Besar No.22 BatuCeper - Tangerang - Banten 15000.
Showroom
& Marketing : Jl.Maulana Hasanudin No.52 Cipondoh - Tangerang 15000
Telp.021-55701397
– 021 55702265 /
Hp:0813.8053.7399./
0877.7432.4146
PIN BB. 597572b0
Website:
http://www.asakaprima.net
Email
:asakaprima@gmail.com
yahoo
ID:dutamedia89